Sikap Kepala Kantor Kaitan Kabupaten Bombana, Syahrun, ST yang mengadukan kabar hoax dia ke Polda Sultra yang diduga disebarkan Yudi Utama Arsyad (YUA) dinilai berlebihan. Hal ini di sampaikan Penundukan Sistem Masyarakat Putra Marga Indonesia (PBI) Sulawesi Tenggara, Abady Makmur bakal Cita-cita Sultra lewat release persnya pada Senin (31/12/2018).
Ia mencoba status yang di menulis oleh Caleg PPP, tertera yaitu Hal yang biasa terlaksana malahan diera sekarang ini, di mana setiap orang dapat mengutarakan petitih perasaan dan atau hinaan baik di arena resmi sungguhpun di fasilitas Bersahabat. Sejatinya misalnya Pesanggrahan Pemimpin tidak butuh kebakaran kumis atas status itu lebihlebih jelas tidak menuturkan Pembelahan Tangkap tangan (OTT) sedangkan kecuali menjelmakan status OTT yang didefinisikan asalkan Pembelahan Tipu-tipu.
Kenapa wajib kebakaran janggut dengan Status saudara Yudi yang menyuratkan OTT yang versinya yaitu Pemotongan Tipu-Tipu,” terang Mantan Komponen DPRD Kabupaten Bombana itu.
Jika Gedung ketua lanjut Abadi Makmur gambaran publik di republik ini harusnya jadi mengantongi ejekan seperti itu tambahan pula mengikuti memang hal tersimpul terbina seperti diberitakan sebelumnya.
“Jika itu ada benarnya , maka Kadis Pertambatan cukup mengklarifikasi di sarana berkaitan fakta Status YUA bukan malah mengkriminalisasi hal yang biasa menjadi luar biasa,” tambahnya.
Imbuhnya, Jika semua Balai memiliki sikap seperti ini, maka kita patut prihatin karena ini yaitu bukti untuk tutup ruang dalam demokrasi. Sebenarnya, Kata dia kalau Penginapan perlu rampung dikritik.
Upaya pelaporan yang dilakukan oleh kepala Kantor Pertalian tercatat dinilai sekiranya upaya mengelabui masalah yang sih di mana bab renungan publik merupakan cangkriman pungutan buasganas yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang telah mengenakan banyaknya uang di luar itikad yang diatur dalam indikasi perundang-undangan.
Untuk itu, Mantan Konstituen DPRD kabupaten Bombana 2 waktu itu memohon terhadap pihak berhak (Polisi,-red) agar fokus pada kiraan pungli yang berparak dengan permufakatan Ihwal 12 E UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu condong memberatkan negara ketimbang berita hoax oleh pihak Kantor Perhubungan.
Read : http://avnlawoffice.com/
Menyangkut dengan perkiraan pungutan buasganas itu, kegairahan ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan ini mencalonkan buat YUA agar memberitahukan soal tertera kepihak berhak agar diproses lebih lanjut.